Sejarah Hari Anak Sedunia
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan agar semua negara harus memberikan perayaan sebuah acara tahunan dari tahun 1956 yang dikenal sebagai Hari Anak Sedunia atau Universal Children’s Day pada tanggal 14 Desember 1954. Sejarah Hari Anak Sedunia tersebut dimulai tahun 1946, saat Majelis Umum PBB membentuk UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund) yang bertugas menyediakan bantuan darurat berupa makanan dan perawatan kesehatan bagi anak-anak korban Perang Dunia II. Baca juga negara yang terlibat Perang Dunia 2, kronologi Perang Dunia 2, dan penyebab Perang Dingin.
Dengan adanya hal ini, tugas UNICEF pun bertambah. UNICEF tidak hanya memberikan bantuan makanan dan kesehatan, tetapi juga menyelamatkan kehidupan anak-anak; memberikan perlindungan yang layak, membela hak-hak mereka, dan menyelenggarakan pendidikan untuk membantu mengasah serta mewujudkan potensi dari mulai masa kanak-kanak hingga remaja. Akhirnya, sejak tahun 1953 UNICEF pun dijadikan sebagai badan tetap PBB dengan sedikit perbedaan nama menjadi United Nations Children’s Fund, tetapi singkatannya tetap sama: UNICEF.
Hari Anak Sedunia ini diperingati untuk mendorong persaudaraan dan pemahaman antara anak-anak di seluruh dunia dan memajukan kesejahteraan anak-anak. PBB menyarankan agar masing-masing negara memilih tanggal yang tepat dan sesuai untuk kesempatan ini. Majelis Umum PBB merekomendasikan supaya semua negara menetapkan Hari Anak pada tanggal yang ‘sesuai’. Banyak negara menghormati usulan ini dan Hari Anak Sedunia telah dirayakan setiap tanggal 20 November setiap tahunnya. Namun, terdapat beberapa negara, seperti Australia dan India, yang memilih berbagai tanggal berbeda sepanjang tahun untuk merayakan hari ini.
Setelah penentuan Hari Anak Sedunia, aktivitas yang berfokus pada anak dilanjutkan dengan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child) pada tanggal 20 November 1959. Deklarasi tersebut menghasilkan 10 prinsip perlindungan anak dan menegaskan tanggung jawab untuk melindungi anak mulai dari dalam kandungan hingga setelah dilahirkan.
Pada tanggal 20 November 1989, PBB menyampaikan Konensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengubah cara pandang dan perlakuan terhadap anak. Anak tidak hanya dipandang sebagai milik orang tua, tetapi memliki hak sebagaimana manusia lainnya. Anak-anak memiliki hak misalnya hak untuk hidup, sehat, berkeluarga, belajar, bermain, dilindungi dari eksploitasi, kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi.
Konvensi Hak-Hak Anak
Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa ialah sebuah konvensi internasional yang meregulasi hak anak-anak yang meliputi hak politik, sipil, sosial, ekonomi, dan kultural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan Konvensi Hak-Hak Anak ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai negara di seluruh dunia. Setiap tahunnya, Komite ini memberikan laporan kepada Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendengar pernyataan ketua Komite Hak-Hak Anak dan mengadopsi resolusi mengenai Hak-Hak Anak.
Pemerintah negara yang meratifikasi konvensi ini diharuskan untuk melaporkan dan hadir dihadapan Komite Hak-Hak Anak secara berkala untuk mengevaluasi pencapaian dalam mengimplementasikan Konvensi ini dan status hak-hak anak dalam negara tersebut. Laporan setiap negara tersebut beserta pandangan tertulis komite dapat diakses di situs web komite.
Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak-Hak ini dan terbuka untuk penandatanganan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatah 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak). Kovensi tersebut berlaku pada 2 September 1990 setelah sejumlah negara yang meratifikasi mencapai syarat. Sebanyak 193 negara telah meratifikasinya sampai dengan Desember 2008, meliputi keseluruhan negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia.
Pada tanggal 25 Mei 2000, dua protokol tambahan juga diadopsi oleh konvensi ini. Protokol Tambahan tersebut mengenai Keterlibatan Anak-Anak dalam Konflik Senjata yang membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer dan Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Perdagangan Anak-Anak, Prostitusi Anak-Anak, dan Pornografi Anak-Anak melarang perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak-anak. Kedua Protokol Tambahan tersebut telah diratifikasi oleh lebih dari 120 negara.
Konvensi Hak Anak ini secara umum mengartikan seorang anak sebagai orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali jika sudah ditentukan oleh hukum negara yang bersangkutan. Berdasarkan Konvensi ini, ada sepuluh hak yang wajib diberikan orangtua untuk anak-anak yakni:
- Hak anak untuk bermain
- Hak anak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak anak untuk mendapatkan perlindungan
- Hak anak untuk mendapatkan nama (identitas)
- Hak anak untuk mendapat status kebangsaan
- Hak anak untuk mendapatkan makanan
- Hak anak untuk mendapatkan akses kesehatan
- Hak anak untuk mendapatkan rekreasi
- Hak anak untuk mendapatkan kesamaan
- Hak anak untuk berperan dalam pembangunan
0 Comments:
Posting Komentar